PANGKALAN KERINCI – Alat perekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hampir di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Pelalawan, rusak dan tak berfungsi.

Akibatnya masyarakat harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil), jika ingin mengurus KTP.

"Dari 12 kecamatan, cuma 2 kecamatan yang masih berfungsi. Jadi, ada 10 kecamatan yang rusak," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Pelalawan, Nipto Anin, kepada GoRiau.com.

Sementara itu, dua kecamatan yakni Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Kecamatan Kerumutan alat perekam e-KTP masih dapat berfungsi, sehingga dapat digunakan.

"Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Kecamatan Kerumutan yang aman, masih dapat dioperasikan. Untuk 10 kecamatan lainnya tak bisa merekam karena ada perubahan sistem," jelasnya.

Lanjut Nipto menjelaskan, alat perekam dapat difungsikan kembali, namun harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu dengan melakukan setting ulang. "Harus diperbaiki. Jadi, alat yang tak bisa merekam harus dilakukan penyetingan ulang," ujar dia.

Untuk itu, lanjutnya, bagi warga yang yang berdomisili selain di Kecamatan Kerumutan dan Kecamatan Pangkakan Kerinci, disarankan untuk melakukan perekaman e-KTP di Pangkalan Kerinci.

"Disarankan kepada warga yang ingin melakukan perekaman e-KTP, bisa langsung ke Pangkakan Kerinci," imbaunya.

Adanya perubahan Sistem Informasi Administrasi Kependusukan (SIAK) Terpusat, sejak 18 Mei 2022 dilakukan penyesuaikan sistem.

"Jadi sejak 18 Mei kemarin terinstal alat-alat, namun ada beberapa alat yang belum selesai dilakukan setting," pungkas Nipto Anin, Jumat (10/6/2022).***