PANGKALAN KERINCI - Dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, terus diselidiki kejaksaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Soal ini, masih dilakukan pemanggilan saksi-saksi, baik dari dinas PUPR maupun swasta," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth, Kamis (21/11/2019).

Adapun sejumlah saksi yang telah dipanggil oleh penyidik kejaksaan, yakni pegawai Dinas PUPR Pelalawan dan pihak swasta.

"Untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab, tentu harus ada alat bukti. Terkait kerugian negara, kita koordinasikan dengan BPKP," tandas Nophy kepada GoRiau.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan BBM dan pelumas Dinas PUPR selama dua tahun, dari tahun 2015 sampai 2016 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tengah dibidik Kejari Pelalawan.

BBM tersebut dipakai oleh seluruh alat berat dan mobil dump truk milik Dinas PUPR yang dioperasikan untuk keperluan pekerjaan. Total anggarannya Rp 8,7 miliar selama dua tahun. Pada 2015 sebesar Rp 4 miliar dan 2016 ada Rp 4,7 miliar. ***