JAKARTA - Instruksi Presiden Joko Widodo kepada pihak leasing dan Bank untuk tidak melakukan penagihan cicilan selama satu tahun ternyata belum jalan.

Faktanya, sejumlah bank dan leasing kendaraan bermotor masih tetap melakukan penagihan cicilan kredit ke konsumen. Padahal, Jokowi mengklaim sudah mengintervensi lembaga perbankan dan nonperbankan lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun.

Jokowi mengatakan, penundaan itu dikhususkan kepada mereka yang punya nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Hal itu dikatakan Jokowi, saat memberikan arahan kepada para gubernur lewat telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (24/3) lalu.

"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil, untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank. Akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," katanya

Alasanya, karena Jokowi mengaku banyak mendengar keluhan dari pekerja transportasi seperti ojek, sopir hingga nelayan yang punya masalah kredit kendaraannya di tengah pandemi virus Corona. Jokowi meminta mereka tidak khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama setahun.

"Beberapa skenario juga telah kita hitung, kita kalkulasi mengenai prediksi dari Covid-19 di negara kita, Indonesia April seperti apa, Mei seperti apa, skenario buruk seperti apa, skenario sedang seperti apa, skenario ringan seperti apa? Dan saya kira kita ingin kita berada pada skenario yang ringan," kata Jokowi.

Pemerintah kata Jokowi, memberikan keringanan bayar cicilan kredit kepada driver ojek online (ojol) dan taksi online untuk mengurangi dampak dari virus corona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat aturan barunya memberikan kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun yang mengacu pada jangka waktu restrukturisasi.

Namun, meski aturan ini sudah diterbitkan, kenyataan di lapangan berbeda. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengatakan masih banyak perusahaan pembiayaan alias leasing yang enggan memberikan penangguhan kredit ke driver taksi online.

"Jadi ternyata kembali lagi ini belum merata, malah kembali lagi ke kebijakan masing-masing perusahaan finance. Kebanyakan ya yang menolak mentah-mentah, alasannya banyak, bahkan ada leasing yang bilang belum dapat sounding dari OJK soal aturan ini," ceritanya.

"Dari laporan yang saya dapat dari teman-teman, lebih banyak (leasing) yang tidak memperbolehkan penangguhan," katanya.

Wiwit menilai leasing sengaja memanfaatkan ketidaktahuan driver soal dunia keuangan untuk menolak pemberian penangguhan kredit.

"Para perusahaan finance ini kok kayak memanfaatkan ketidaktahuan driver ojol taksi online buat menolak (relaksasi kredit)," kata Wiwit.

Salahsatu konsumen bank BTN, Nyimas, juga mengaku kesal karena bank BTN tidak mengikuti instruksi Presiden itu. "Ini Presiden yang PHP apa emang bank nya yang bandel. Disaat situasi carut marut begini masih juga nagih-nagih cicilan rumah," sesalnya.

Hal yang sama juga dialami Budi, warga Jakarta Selatan ini juga sempat menanyakan langsung ke pihak BRI soal instruksi Presiden Jokowi. Namun diluar dugaan, Budi malah kecewa dengan jawaban pihak BRI. "Sebagai rakyat saya taati anjuran untuk tetap di rumah. Dan ketika Presiden Jokowi berpidato agar bank dan Leasing tidak melakukan penagihan, saya sedikit lega. Tapi, ternyata cuma PHP, faktanya mereka (bank) tetap nagih. Mereka berdalih, yang bukab Ojek Online dan Nelayan tetap bayar angsuran," ceritanya.

Sementara itu, Ketua OJK, Wimboh Santoso, mengaku masih melakukan koordinasi antara Kantor Pusat OJK bersama seluruh Kantor Regional OJK (KR) & Kantor OJK (KO) di daerah untuk memberikan pehamanan kepada pelaku usaha jasa keuangan termasuk bank.

"Setelah koordinasi, kami akan menindaklanjuti dengan memberi pemahaman yang sama kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan terutama bank & perusahaan pembiayaan. Semoga segera tersampaikan kepada masyarakat informasi yang tepat & proporsional terkait restrukturisasi kredit/pembiayaan akibat Covid-19," ujarnya.***