PEKANBARU- Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, Yudi Veryantoro ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait keterlibatan dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012.

Penahanan Yudi dilakukan bersamaan dengan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ke Kejati Riau, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Riau.

"Iya kami sudah terima limpahan berkas perkara YF dari penyidik Ditkrimsus Polda Riau, tersangka akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dalam 20 hari ke dapan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan di Kejati Riau, Kamis (28/11/2019).

Selain Yudi, seorang rekannya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Riau, yang bernama Suhendri Asnan, namun saat ini pihak penyidik Ditkrimsus Polda Riau masih berupaya melengkapi berkas perkara Suhendri untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.

Untuk diketahui, penetapan tersangka Yudi dan Suhendri itu dilakukan berdasarkan penyidikan lanjutan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau atas pengembangan perkara yang telah menjerat 8 orang tersangka lainnya.

Para tersangka itu telah dijebloskan ke penjara dan telah divonis bersalah oleh pengadilan adalah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, dan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf.

Selanjutnya Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi dan terakhir Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

Penyidikan perkara berawal dari adanya dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau pada medio April 2018. Saat itu, SPDP tidak tertera nama para tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Yudi dan Suhendri diberitahu pada 30 April 2018. Di dalam surat pemberitahuan itu tertera nama Yudi Veryantoro yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Suhendri Asnan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah. Seperti Bobby Sugara yang disebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp 272 miliar ini.

Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik BPKP Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah itu.

Hal itu sesuai dengan dakwaan JPU dalam persidangan dengan terdakwa Jamal Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam dakwaan JPU kala itu disebutkan telah terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. ***