PEKANBARU -Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Indra Mukhlis Adnan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Selasa (16/2/2021).

Bupati 2 periode, 2003-2013 tersebut hadir memenuhi panggilan Kejari Inhil di Kantor Kejari Inhil, Jalan M Yamin Tembilahan.

Mengenakan baju putih yang di padu dengan celana panjang gelap serta penutup kepala (songkok), Indra Muchlis Adnan tampak seorang diri datang ke Kantor Kejaksaan Tembilahan.

Setelah sekitar 1 jam berada di dalam Kantor Kejari Tembilahan, Indra Mukhlis pun keluar dari Kantor Kejari sekitar pukul 13.00 Wib.

Tidak banyak kata yang keluar dari mulut Indra Mukhlis saat awak media meminta keterangan terkait pemeriksaannya tersebut.

Indra Mukhlis yang belum bisa memberikan banyak keterangan pun berlalu meninggalkan awak media dan bergegas pergi meninggalkan Kantor Kejari Tembilahan menggunakan sepeda motor matic berwarna hitam.

"Masih tahapan proses, masih lama dan belum selesai. Saya mau pulang istirahat dulu nanti dilanjutkan lagi,” ungkap Indra Mukhlis singkat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih, SH M.Hum menjelaskan, pemanggilan mantan Bupati Inhil tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

GCM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk saat Indra Mukhlis menjabat sebagai Bupati Inhil dan diduga merugikan keuangan negara.

Harta kekayaan atau aset dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan dan diduga perkara dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan oknum pejabat penting di Kabupaten Inhil.

"Yang diperiksa terkait kasus GCM saat ini masih berstatus sebagai saksi, sampai saat ini semua yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Kemarin saya sudah tandatangani surat panggilannya," ujar Kajari Inhil kepada awak media.

Rini menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Inhil akan serius menangani kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara oleh perusahaan daerah tersebut.

"Saat ini dalam proses tahapan pemeriksaan pendalaman kasus GCM, semoga dalam waktu dekat segera selesai,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Inhil Haza Putra, SH, menambahkan, mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis dipanggil sebagai saksi mengingat kasus ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Bupati Inhil.

Haza menjelaskan, hingga tahun 2021 ini total ada 25 orang saksi yang telah dipanggil Kejari Tembilahan terkait kasus PT GCM, setelah sebelumnya pada 2018 sudah ada sekitar 15 saksi yang di panggil Kejari Tembilahan.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil beberapa saksi lagi yang dirasa mengetahui kasus PT GCM ini," ungkapnya.

Menurut Haza, pemanggilan para saksi ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Tembilahan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang merugikan daerah dan masyarakat.

"Agar kasus ini tidak diam di tempat. Jadi mengenai penetapan tersangka belum ada, semua yang kami panggil masih berstatus sebagai saksi. Pastinya nanti ada penetapan tersangka di pengadilan," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM sebesar Rp 4,2 Milyar ini telah didalami sekitar 2011 dan belum juga menemukan titik terang hingga saat ini atau sekitar 10 tahun. PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak dibidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar 4.2 miliar.***