JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi), saat ini tengah menerima pendaftaran dan verifikasi data untuk persiapan pelantikan dan pengambilan sumpah calon Advokat Persadi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Para pendaftar calon advokat yang akan dilantik dan disumpah, disamping berasal dari yang telah lulus ujian diselenggarakan oleh Perasadi, juga didominasi dari peserta yang telah lulus ujian dari organisasi advokat di luar Persadi.

Ketua Umum DPN Persadi, Syam Daeng Rani mengatakan, pendaftaran peserta pelantikan dan sumpah Advokat oleh DPN Persadi telah dibuka semenjak satu minggu terakhir dan berakhir minggu depan. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi kelengkapan data-data persyaratan, untuk kemudian disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk diverifikasi ulang dan kemudian penjadwalan sumpah oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Hingga saat ini ada 30 orang peserta telah mendaftar dan diverifikasi untuk dilantik oleh Persadi dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru sesuai amanah Pasal 4 UU Advokat No. 18 Tahun 2003, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 101/PUU-VII/2009, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor RI: 112/PUU-XII/ 2014 dan jo. Nomor: 36/PUU-XIII/2015,'' tambahnya.

Dijelaskan Syam Daeng Rani, Persadi sebagai lembaga yang diakui pemerintah, menyelenggarakan pelantikan dan pengajuan sumpah calon Advokat di seluruh Pengadilan Tinggi wilayahnya peserta masing-masing di Indonesia. Sejalan dengan Keputusan Kemenkumham RI No. AHU-008522.AH.01.07.TAHUN 2021 tanggal 16 Juli 2021, tentang Pengesahan Persadi sebagai Organisasi Advokat dan Pengurus DPN PERSADI sebagaimana diamanatkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 112/PUU-XII/2014 dan Nomor: 36/PUU-XIII/2015, dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI, No.073/KMA/HK.01/IX/2015/MA tanggal 25 September 2015.

Persadi sebagai salah satu Organisasi Advokat (OA) di tanah air, adalah merupakan salah satu instrument alat kelengkapan penyelenggara lembaga negara yang resmi dan diakui negara sesuai amanah undang-undang dimana Advokat sebagai penegak hukum, tentunya diharapkan akan mampu membangun individu-individu Advokat yang tergabung di Persadi sebagai salah satu Organisasi Advokat di Indonesia yang konsen memberi perlindungan, bantuan serta kemudahan-kemudahan kepada anggotanya. Terutama bantuan anggotanya dalam menjalankan profesi Advokat dengan penuh itikad baik baik, di tingkat pemeriksaan Dewan Kehormatan serta di tingkat penyidikan di kepolisian dalam maupun di luar peradilan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan Kode Etik dan Undang-undang Advokat.

Persadi berjuang berdiri pada garda terdepan dan selalu berupaya memberi kemudahan dan perlindungan serta pelayanan terbaik untuk anggotanya di seluruh Indonesia, salah satunya menurut Ketua Umum DPN Persadi itu, adalah dengan memberi Kartu Tanda Advokat (KTA) secara gratis dan berlaku seumur hidup tanpa iuran bulan anggota. Sehingga anggota Persadi tidak perlu repot-repot untuk memperpanjang KTA nya setiap tiga tahun sekali, dan kebijakan tersebut menurutnya berlaku bagi anggota Persadi di seluruh Indonesia.

“Tidak ada satu pun Organisasi Advokat (OA) di negeri ini, yang mengratiskan KTA untuk anggotanya dan berlaku seumur hidup serta tanpa iuran bulanan anggota,'' ungkap Syam Daeng Rani yang biasa disapa SDR, yang juga sebagai mantan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) hasil Munas II Peradi di Riau 2015, dan ikut mendirikan Asosiasi Advoat Indonesia (AAI) tahun 1990 di Jakarta pada saat masih sebagai asisten di Kantor Advokat Yan Apul di Jakarta tahun 1988, serta menjabat sebagai Wasekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI hasil Munas AAI di Makassar 2015 hingga saat ini,'' jelasnya.

Program kedepannya untuk pengembangan Persadi ini, menurutnya akan mendirikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang memungkinkan untuk ini, “saat ini sudah beberapa daerah di Indonesia yang mempunyai DPD maupun DPC, dan daerah lainnya terus digesa pembentukannya untuk melayani anggota secara maksimal”, menurutnya lagi.

Lebih lanjut menurutnya, mulai 4 September hingga 19 Desember 2021, Persadi meluncurkan Program PKPA Langsung Ujian Profesi Advokat, diselenggarakan setip dua kali dalam sebulan secara online yang pesertanya mencakup di seluruh Indonesia. Program tersebut katanya, tentu dengan biaya terjangkau dan dengan waktu yang singkat namun berkuwalias dengan cara menyajikan materi materi PKPA yang betul-betul dibutuhkan bagi Advokat dalam prakteknya kelak. “Para peserta selesai PKPA lagsung Ujian, dan yang lulus Ujian langsung didaftar untuk persiapkan pengajuan pelantikan. Dan setelah semua persyaratan dan kouta terpenuhi, selanjutnya dimohonkan sumpah kepada ketua Pengadilan Tinggi masing-masing daerah peserta untuk di sumpah,'' tutupnya. ***