PEKANBARU - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

PPKM darurat ini untuk membatasi aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

"Pak presiden tadi menyampaikan kalau PPKM Darurat hanya untuk Bali dan Jawa. Untuk Riau Aman, tadi pak presiden langsung yang menyampaikan langsung," kata Gubri di Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis siang.

Selain itu, kata Gubri, Presiden juga mengapresiasi keseriusan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.

"Tadi pak Kapolda juga disuruh menyampaikan penanganan Karhutla di Riau, dan pak presiden mengapresiasi Riau dan mengucapkan terima kasih," jelasnya. ***