PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan merekomendasikan pencabutan izin konsesi PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan.

Pasalnya, areal konsesi yang berada di Kecamatan Kuala Kampar tersebut setiap tahunnya terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Wilayah konsesi PT TUM sampai saat ini tak jelas, kemana perusahaannya. Jadi kami sudah bersurat kepada Pemda Pelalawan untuk mencabut izinnya," kata Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahandua.

Diungkapkannya, sejak tahun 2012 lalu tidak ada kegiatan perusahaan di areal konsesi PT TUM. Akibatnya, setiap tahunnya di areal konsesinya terjadi kabakaran.

"Ini sejak 2012 perusahaan tidak ada kegiatan, status lahan disana menjadi tidak jelas. Sehingga disana setiap tahun terulang kebakaran," jelas Kapolres.

Informasi yang didapat, perusahaan membuka lahan untuk dijadikan lahamln perkebunan kelapa sawit, namun masyarakat setempat menolak.

"Makanya tahun kemarin kami sudah merekomendasikan kepada Pemda untuk mencabut izin PT TUM, karena setiap tahun lokasi itu saja yang terbakar," pungkasnya, Kamis (12/3/2020).*