PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Indragiri Hulu - Kuantan Singingi, Marwan Yohanis secara resmi membacakan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait banyaknya konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan.

Pansus ini diinisasi oleh Marwan Yohanis dan disetujui oleh lebih dari 50 Anggota DPRD Riau, dan sudah mewakili delapan fraksi yang ada.

GoRiau Marwan Yohanis saat menggelar
Marwan Yohanis saat menggelar konferensi pers usai rapat paripurna.

Hal itu disampaikan Marwan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin (11/10/2021) dan dihadiri oleh Wakil Gubernur, Edy Natar Nasution. Penyampaian usulan itu dibarengi dengan tayangan visual video.

Dalam video itu, tampak Marwan bertindak seperti seorang pimpinan rapat yang mengusir salah seorang peserta rapat, pengusiran peserta rapat ini dilakukan tanpa ada alasan. Namun, peserta lain hanya diam.

Kemudian, Marwan menjelaskan tentang keadilan dan dasar-dasar hukum, semua peserta rapat menanggapi dengan baik. Kemudian Marwan menanyakan lagi, kenapa yang lain diam saat rekannya diusir.

Disana, Marwan menyampaikan bahwa dalam menegakkan keadilan tidak hanya pemahaman saja, tapi semua harus memiliki keberanian. Karena, tidak ada gunanya keadilan jika tanpa dibarengi kesadaran dan keberanian.

Usai rapat paripurna, Marwan mengatakan, video itu merupakan ilustrasi mengenai konflik lahan yang kerap terjadi di Riau. Namun, tidak pernah menemui titik penyelesaian.

"Video itu mengajak semua pihak, terutama orang-orang baik agar sama-sama peduli dengan kondisi negeri saat ini. Apakah di bidang hukum, apapun masalah kalau tanpa ada kepedulian orang-orang yang paham, ini akan jadi masalah," kata Politisi Gerindra ini, Senin, (11/10/2021).

Diakui Marwan, ini merupakan Pansus pertama yang dibentuk berdasarkan rekomendasi Anggota DPRD Riau periode 2019-2024. Setelah sebelumnya di periode 2014-2019 pernah dibentuk Pansus Monitoring.

"Kalau monitoring, itu kan lebih kepada pengukuran Hak Guna Usaha (HGU), itu berjalan dengan baik dan sudah ada rekomendasi dari Pansus. Kalau sekarang ini kita lebih kepada konflik," tuturnya.

Persoalan konflik yang terjadi di Riau ini, terangnya, pada umumnya bermula dari izin perusahaan yang didapatkan dengan cara tidak benar, bahkan ada perusahaan yang punya izin perpanjangan di tahun 2018. Dan, izin ini dikeluarkan pada tahun 2005.

"Ini contoh buruk dan buramnya administrasi di negara ini, pejabat bisa memberi izin untuk operasional 13 tahun ke depan, entah masih hidup entah tidak yang memberi izin itu," ulasnya.

Marwan mengajak, semua pihak yang berwenang untuk mengembalikan negara ini kepada cita-cita para pendiri, dimana semua kekayaan alam ini dipergunakan untuk mensejahterakan rakyat.

Setelah pembacaan usulan ini, pimpinan DPRD Riau akan menyurati semua fraksi untuk dimintai nama-nama anggotanya untuk dimasukkan ke dalam Panitia Khusus (Pansus), barulah ditentukan Ketua Pansus dan program kerjanya.

"Masa kerjanya mungkin 6 bulan karena ini bukan Pansus pembentukan Peraturan Daerah (Perda), kalau Pansus yang membuat Perda baru masa kerja satu tahun," tutupnya. ***