PEKANBARU - Berkas perkara mantan pimpinan cabang Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Faizal Syamri dan mantan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB) sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi kredit pemberian modal kerja pada Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

"Berkasnya sudah P21, makanya penyidik Pidsus menyerahkan berkas perkara kedua tersangka FS dan Z serta barang bukti ke jaksa penuntut umum, agar JPU segera menyiapkan dakwaan terhadap kedua tersangka. Kami memprioritaskan pelimpahan perkara secepat mungkin ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," terang Muspidauan, Rabu (4/12/2019).

Saat ini kedua tersangka, sudah di tahan di Rutan Sialang Bungkuk. Untuk diketahui, penyimpangan pemberian kredit macet itu terjadi pada tahun 2017 lalu, yang mengakibatkan negara merugi hingga sebesar Rp 1,2 milyar. Jumblah tersebut diperoleh setelah BPK Riau melakukan audit dalam perkara ini.

Sejauh ini, tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 38 juta. Sehingga penyidik harus melakukan penyitaan terhadap asset zurman, seorang yang menerima aliran dana kredit pada BRK Pangkalan Kerinci.

Adapun asset yang di sita adalah sebidang tanah seluas 450 meter persegi dan bangunan rumah di atasnya, di Jalan Pepaya Gang Brimob Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan

Disita pada tanggal 13 September 2019 lalu. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Nomor : 249/Pen.Pid/2019/PN.Plw tertanggal 9 September 2019.***