TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah membentuk tim penyelesaian konflik antara KUD Langgeng dan PT Citra Riau Sarana (CRS). Setelah tim terbentuk, Pemkab Kuansing sudah melakukan mediasi kedua belah pihak.

"Beberapa waktu lalu, sudah kita mediasi, tapi direkturnya berhalangan hadir karena istrinya meninggal dunia," ujar  Kepala Dinas Koperasi Industri Perdagangan dan UKM Kuansing, Azhar yang juga sebagai ketua tim, Jumat (17/12/2021) di Telukkuantan.

Dikatakan Azhar, pihaknya akan kembali memanggil Direktur PT CRS dan melakukan mediasi dengan KUD Langgeng terkait pengurusan sertifikat kebun plasma.

"Kita tunggu kesediaan dari direkturnya, baru kita agendakan mediasi tahap selanjutnya," ujar Azhar.

Sebelum dilakukan mediasi, Pemkab Kuansing terlebih dahulu mendengarkan keluhan para petani yang sampai saat ini tidak mendapatkan haknya, yakni surat tanah. Padahal, dalam perjanjian kerja sama antara KUD Langgeng dan PT CRS, perusahaan bertanggung jawab atas pengurusan sertifikat lahan plasma.

Menurut Mukhlisin, Ketua KUD Langgeng, kewajiban itu tertuang dalam perjanjian kerjasama (PK) nomor 79 tentang proyek kebun.

"Jika merujuk ke PK ini, maka seharusnya sertifikat kebun plasma sudah selesai pada tahun 2005 silam. Namun, sampai sekarang tak jelas ujung pangkalnya. Kondisi ini menimbulkan keresahan serta gejolak di tengah masyarakat," ujar Mukhlisin didampingi Aam Herbi selaku Sekretaris KUD Langgeng.

Luas kebun plasma milik KUD Langgeng seluas 10.000 hektare, dengan anggota mencapai 7.000 orang yang tersebar di 12 desa tiga kecamatan.

Dalam PK nomor 79 pasal 7 dinyatakan bahwa tahap rekavling atau penyerahan sertifikat hasil rekavling wajib diselesaikan oleh inti, dalam hal ini PT CRS, selambat-lambatnya 48 bulan sejak PKS diteken. Kemudian, pada pasal 16 berisi tentang kesanggupan dan jaminan PT CRS untuk melaksanakan rekavling dan mengurus sertifikat kebun plasma.

Kemudian, pada PK 89 pasal 11 poin i ditegaskan bahwa PT CRS diwajibkan untuk membantu mengurus surat-surat perizinan anggota KUD Langgeng yang sudah habis masa berlakunya serta diwajibkan pula mengurus sertifikat tanah milik anggota.

"Dalam perjanjian ini sudah jelas semuanya. Kita hanya minta perusahaan patuh terhadap PK ini," ujar Mukhlisin.

Jika memang perusahaan tidak mau membuatkan serfitikat kebun plasma, KUD Langgeng meminta surat bidang-bidang tanah anggota dikembalikan. Surat tersebut menjadi agunan oleh PT CRS ke Bank BCA dan pada Juni 2021, kredit kebun KKPA sudah lunas.

Ketika kredit KKPA lunas, ternyata PT CRS mengambil seluruh agunan tanpa pemberitahuan ke KUD Langgeng. Saat ini, surat bidang-bidang tanah ditahan oleh PT CRS.

"Tidak ada alasan hukum PT CRS menahan surat bidang-bidang tanah tersebut. Kalau tidak mau mengurus sertifikat, kembalikan surat itu," ujar Mukhlisin.

KUD Langgeng sudah berulang kali mendesak agar PT CRS merealisasikan PK 79. Namun, perusahaan tersebut mengulur-ulur waktu, terkesan mengelak dan selalu gonta-ganti managemen. Anggota KUD Langgeng pun sudah beberapa kali melakukan aksi, mengepung kantor PT CRS.***