PANGKALAN KERINCI – Kabar baik disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Kependudukan dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil).

Warga tak perlu lagi repot datang ke Kantor Dissukcapil untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pasalnya, perekaman e-KTP sudah bisa dilakukan di semua kantor kecamatan.

"Untuk perekaman e-KTP sudah bisa dilakukan di seluruh kantor kecamatan," terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Pelalawan, Nipto Anin, Rabu (10/8/2022).

Saat ini, jelas dia, seluruh alat perekaman e-KTP di kecamatan sudah dalam kondisi baik. Sehingga perekaman e-KTP bisa dilakukan di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Pelalawan.

"Perekaman e-KTP sudah bisa dilakukan diseluruh kantor kecamatan. Alat sekarang sudah bisa digunakan. Jadi masyarakat tak perlu repot-repot jauh datang ke Pangkalan Kerinci," terangnya.

"Masyarakat juga bisa manfaatkan layanan mobil pelayanan keliling administrasi kependudujan dan pencatatan sipil (admindukcapil)," lanjut Nipto, kepada GoRiau.com.

Sebelumnya, alat perekam e-KTP hampir di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Pelalawan rusak, tak dapat difungsikan.

Berita Sebelumnya:
- Alat Perekam e-KTP 10 Kecamatan di Pelalawan Tak Berfungsi, Ini Penjelasan Disdukcapil

Akibatnya, masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan (e-KTP) harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil Pelalawan di Pangkalan Kerinci.

Dari 12 kecamatan, hanya 2 kecamatan yang alat perekam e-KTP masih berfungsi, yakni Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Kecamatan Kerumutan. Sedangkan 10 kecamatan lainnya, alat perekam e-KTP rusak.***