PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Riau menghadapi tantangan serius dengan munculnya beberapa gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Namun demikian, KPUD Riau, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi dan menyelesaikan setiap gugatan dengan profesional dan berkeadilan.

Menurut Ketua KPUD Riau, Rusidi Rusdan, Jum’at (3/5/2024), pihaknya siap menghadapi setiap gugatan para pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk diketahui, ada 11 pemohon terkait hasil Pemilu untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu ada 2 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPD RI.

Ketika dikonfirmasi, Rusidi tengah menyerahkan dokumen alat bukti kepada Pengacara KPU RI atas gugatan calon DPD RI Edwin Pratama. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Anggota KPU Riau Supriyanto, Nahrawi dan Nugroho Noto Susanto. Hadir juga tim sekretariat KPU Riau dan KPU Kab kota yang menjadi lokus gugatan.

Menurut Supriyanto yang juga Ketua Divisi Hukum KPU Riau, setiap gugatan akan ditangani dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami siap menghadapi tantangan ini dan akan menjalankan semua prosedur hukum yang ada dengan transparansi dan integritas," paparnya.

Ditambahkannya, KPU Riau telah melakukan segala upaya untuk menyelenggarakan Pemilu dengan sebaik-baiknya.

"Kami yakin bahwa proses demokrasi harus dijaga kebenarannya. Kami juga menghargai upaya hukum yang dilalui oleh peserta Pemilu untuk mendapatkan keadilan. Kami juga berkomitmen untuk memastikan integritas hasil pemilihan umum," tambahnya. ***