TELUKKUANTAN – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Sukarmis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Jumat (3/5/2024) siang.

"Hari ini ia dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Setelah itu adanya alat bukti yang cukup, ia ditetapkan sebagai tersangka," kata Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo.

Sukarmis ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing tahun 2013 dan 2014. Penyidik Kejari Kuansing menitipkan Sukarmis di Lapas Kelas IIB Telukkuantan.

Sebelumnya, Kejari Kuansing juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus korupsi Hotel Kuansing, yakni Hardi Yacub selaku Mantan Kepala Bappeda Kuansing dan Suhasman sebagai Kabag Pertanahan. Saat ini, perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.***