PEKANBARU - Badan Ad Hoc  PPK, PPS dan sekretariat Pemilu 2024 telah berakhir masa jabatannya pada April 2024  kemarin. Namun hingga kini honor eks badan ad hoc di Kecamatan Siak Hulu Kampar, belum kunjung  ditransfer Sekretariat KPU Kampar.

Hal ini diakui oleh Bagian Keuangan Sekretariat KPU Kampar, Amrul. ternyata, tidak hanya Kecamatan Siak Hulu, hal yang sama juga dialami para petugas di Kecamatan Tambang.

"Jadi ada dua kecamatan yang belum ditransfer honor badan ad hoc, yakni Siak Hulu dan Tambang," jelasnya kepada GoRiau.com, Jumat (3/4/2024).

Menurutnya, kondisi ini terjadi karena dia kecamatan tersebut belum kunjung menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran kepada Sekretariat KPUD Kampar. "Sementara kecamatan lain sudah menyerahkan LPJ-nya," terangnya. .

"Jadi tak mungkin kami berani mencairkan anggaran sementara LPJnya belum mereka serahkan ke kami," ucapnya.

Bahkan kata Amrul pihaknya sudah memberikan keringanan seperti ketua badan ad hoc untuk membuat surat pernyataan akan menyerahkan LPJnya.

"Misalnya ketua buat surat pernyataan bahwa tanggal 10 Mei ia akan menyerahkan LPJnya ke kami, besok sudah kami transfer honor mereka," tutupnya. ***