JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024, mengumumkan putusan resmi tentang perceraian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis, serta memberlakukan talak satu bain sughra. Keputusan ini menandai akhir dari perjalanan rumah tangga mereka yang pernah penuh warna.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menyatakan bahwa semua gugatan dari Ria Ricis diterima, sementara keberatan dari pihak Teuku Ryan ditolak. Proses pengadilan yang dilakukan secara e-court menjadi catatan sejarah dalam penanganan kasus perceraian ini.

Putusan tersebut menetapkan bahwa hak asuh anak berada di tangan Ria Ricis, dengan Teuku Ryan diwajibkan memberikan nafkah sebesar Rp10 juta setiap bulannya. Namun, Pengadilan juga menegaskan bahwa Teuku Ryan tetap berhak untuk menjalin hubungan kasih sayang dengan anak mereka.

Meskipun putusan ini telah diumumkan, Ria Ricis dan Teuku Ryan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan. Namun, keduanya telah menyampaikan ucapan terima kasih dan harapan melalui media sosial masing-masing.

Ria Ricis, melalui akun Instagramnya, menyampaikan rasa syukurnya atas diterimanya gugatan cerainya, sementara Teuku Ryan menyatakan keikhlasannya menerima takdir Allah meskipun keinginannya untuk rujuk telah sirna.

Sebelumnya, pasangan ini menikah pada 12 November 2021 dan telah memiliki seorang anak perempuan. Namun, perjalanan rumah tangga mereka harus berakhir dengan proses perceraian yang diawali oleh gugatan dari Ria Ricis pada 30 Januari 2024. (Yazid N). ***