SELATPANJANG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS di Kabuptaen Kepulauan Meranti, Riau diwajibkan menghadiri upacara Hari Kelahiran Pancasila, Sabtu, 1 Juni 2019 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Alizar SSos, Rabu (29/5/2019), mengungkapkan bahwa berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M dan Upacara Peringatan Hari Besar Nasional bagi PNS dan tenaga Non PNS. 

Dijelaskan Alizar, meneruskan surat dari Menteri dalam negeri tanggal 24 Mei 2019 tentang Pelaksanaan cuti bersama berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan Upacara peringatan Hari Besar Nasional, bahwa dalam rangka penegakan disiplin pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dengan ini disampaikan yakni, berdasarkan keputusan Presiden nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, antara lain menetapkan bahwa pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dan untuk itu seluruh komponen bangsa memperingati hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. 

Kemudian, berdasarkan Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 617 tahun 2018, Nomor 262 tahun 2018, dan nomor 16 tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Curi Bersama tahun 2019,dan surat edaran Menteri dalam Negeri nomor 003.1/10929/SJ tanggal 7 Desember 2018 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2019 antara lain menetapkan bahwa Cuti Bersama Hari Raya Idul fitri 1440 H adalah pada tanggal 3,4 dan 7 juni 2019.

Selanjutnya, hari pertama masuk Kerja setelah cuti bersama dimulai hari Senin tanggal 10 Juni 2019, sehubungan dengan hal tersebut, kepada Setiap kepala OPD agar tidak memberikan tambahan cuti diluar Cuti bersama yang telah ditetapkan Pemerintah, mewajibkan seluruh PNS dan tenaga Non PNS untuk mengikuti Upacara bendera tanggal 1 Juni 2019, meningkatkan Pengawasan dalam Pembinaan dan disiplin sesuai Peraturan perundang-undangan dan untuk menjaga Kedisiplinan, akan dilakukan Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan Surat edaran ini. 

"Mereka wajib hadir untuk mengikuti Apel Hari Lahir Pancasila, jika tidak ikut akan ada sanksinya," pungkasnya.***