JAKARTA – Dewan Pers menilai 19 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Karena itu, Dewan Pers meminta DPR menghapus 19 pasal tersebut.
''Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kebebasan, kemerdekaan pers,'' ujar Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Azyumardi, pasal-pasal tersebut juga berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Berikut adalah 19 pasal yang terbagi dalam 9 bagian dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers:
1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana Terhadap Ideologi Negara;
2. Pasal 218, 219 dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;
3. Pasal 240, 241, 246 dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet;
4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;
5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
6. Pasal 302, 303 dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;
7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan pencemaran nama baik;
9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.***