PEKANBARU - Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru-Riau masih terus melakukan pemeriksaan terhadap RES (27) mahasiswa yang diduga sebagai pengedar ganja sindikat antar Kabupaten, bersama seorang rekannya HH (23).

"Dari pengakuannya (RES), daun haram itu diperoleh dari bandar berinisial D, di luar Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Tampan, Kompol Ari Setyawan Wibowo SIK, Sabtu (30/4/2016) sore.

Dikonfirmasi lebih lanjut, kepada GoRiau.com, Ari menuturkan, ganja tersebut awalnya dibawa dari Aceh oleh D ke salah satu Kabupaten di Riau.

"Setelah sampai ke tangan RES, ganja itu dibagi dalam paket-paket kecil dan dijual ke sesama mahasiswa," sambung Ari, melalui telepon.

Kapolsek melanjutkan, pihaknya sudah menetapkan D sebagai DPO dan kini sedang dalam pengejaran. "Kita sudah kantongi identitas bandar besarnya," singkat Kapolsek.

Sebelumnya, RES dan HH ditangkap di rumah kos, Jalan Elang Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Kamis (28/4/2016) dan dari tangan keduanya, satu paket besar daun ganja kering sebrat 600 gram, dua paket kecil ganja dan satu paket kecil sabu diamankan sebagai barang bukti.***