PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bersalah dua terdakwa kasus dugaan Korupsi dana tak terduga (DTT) Kabupaten Pelalawan, Riau dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Selasa (13/2/2018) sore.

Kedua terdakwa ini antara lain Kasim selaku pihak swasta serta Andi Suryadi sebagai Kepala Seksi (Kasi) di DPPKAD (Saat kasus bergulir, red). Keduanya menjalani persidangan di PN Pekanbaru hari ini, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Mereka (Kasim dan Andi) dituntut bersalah melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," baca JPU Antoni dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Miyanto.

Pembacaan tuntutan kedua terdakwa ini dilakukan secara terpisah. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran sesuai dakwaan primer Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Pertimbangan yang memberatkan, keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Korupsi dan terdapat kerugian negara. Hal yang meringankan antara lain bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Untuk diketahui, ada tiga orang yang 'terseret' ke peradilan dalam kasus ini. Dua diantaranya adalah Kasim dan Andi Suryadi serta satu lagi adalah Lahmudin selaku mantan Kepala Dinas DPPKAD Pemkab Pelalawan. ***