DURI - Selama Operasi Patuh Siak 2016, yang telah berlangsung sejak tanggal 16 Mei hingga 21 Mei 2016 di Kabupaten Bengkalis. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bengkalis telah melakukan penindakan berupa tilang sebanyak 488 berkas dan 79 berkas berupa teguran.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com dari Sat Lantas Polres Bengkalis, selama Operasi Patuh Siak 2016 banyak pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dari total pengendara yang tidak mengantongi SIM sebanyak 343 pelanggaran, yang tidak memiliki SIM A ada 7 pelanggaran dan SIM C ada 217 pelanggaran.

Sementara itu pengendara yang tidak menggunakan helm ada 185 pelanggaran, melanggar marka/rambu ada 141 pelanggaran, tidak membawa surat kendaraan ada 91 pelanggaran, kelengkapan kendaraan ada 49 pelanggaran, tidak menyalakan lampu bagi sepeda motor ada 46 pelanggaran, tidak menggunakan sabuk pengaman ada 11 pelanggaran, dan lainnya ada 44 pelanggaran.

"Pengendara yang paling banyak melanggar aturan berlalu lintas, yaitu sepeda motor ada 548 pelanggaran," ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Ino Harianto saat dikonfirmasi GoRiau.com, melalui Kasat Lantas, AKP Alex Sandy Siregar.

Ia berharap melalui Operasi Patuh Siak 2016 ini pengendara bisa lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas. Dengan tertib berlalu lintas, menjadi awal upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

"Untuk itu, mentaati aturan berlalu lintas bukan menjadi bentuk ketakutan kita. Tetapi bagaimana kita menjaga keselamatan diri sendiri. Contohnya saja, tidak menggunakan helm. Kalau terjatuh, kita bisa membayangkan apa yang akan terjadi, setelah itu," tutup AKP Alex Sandy.(*/ric)