PEKANBARU - Sepanjang tahun 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau meringkus 36 orang tersangka terkait keterlibatan peredaran gelap Narkoba. Tujuh diantaranya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), di mana salah seorangnya pecatan polisi.

Tidak cuma itu, tiga orang bahkan dijerat hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pasca ditangkap BNN Riau dengan jumlah barang bukti sebanyak lima kilogram Sabu-sabu serta 1.499 butir Pil Ekstasi. Ketiganya adalah Suripto, Harianto alias Pao Pao dan Ramli.

Kepala BNN Riau Brigjen M Wahyu Hidayat, Rabu (27/12/2017) siang mengungkapkan, saat ini ada berbagai modus yang dilakukan para pengedar untuk menyusupkan Narkoba ke Provinsi Riau. Rata-rata melalui perairan, di mana barang haram ini berasal dari luar negeri.

"Di Riau, Narkoba masuk melalui perairan, salah satunya Rupat, kemudian menyebar ke daerah lain. Sepanjang 2017, kita mencatat ada 26 kasus dan sudah ditetapkan 36 orang tersangka. Jumlah total barang bukti yang diamankan antara lain 28,97 gram Ganja, 5 kilogram lebih Sabu dan 1.616 Ekstasi," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau AKBP Haldun menyampaikan, selama 2017, pihaknya juga telah menetapkan tujuh orang sebagai DPO. "Satu oknum polisi yang sudah dipecat dari kesatuannya. Mereka-mereka yang ditangkap itu merupakan jaringan, dalam arti mereka benar-benar pengedar," sebut dia.

Bicara soal Modus peredaran Narkoba, Haldun membeberkan sedikit diantaranya, salah satunya dengan melakukan transaksi di tengah laut menggunakan speedboat. "Pakai speed, lalu menggandeng speed lain, diikat pakai tali dan ditarik. Di dalamnya ada Narkoba, setelah di pantai dijemput oleh nelayan," lanjutnya.

Terkait peredaran Narkoba ini, Kepala BNN Riau Brigjen M Wahyu Hidayat sebelumnya mengungkapkan, bahwa hal itu merupakan suatu kejahatan yang luar biasa dan proxy War terhadap Indonesia. Sasarannya adalah anak muda. Ini pun harus diberantas dan ditangani secara menyeluruh. ***