PEKANBARU, GORIAU.COM - Tiga mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dayang Daipa Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi yang menjadi tersangka perkara korupsi dana bantuan masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) diadili di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Jum'at (30/1/2015) siang.

Ketiga terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan ini adalah Jasnur Ahmad, mantan Ketua UPK Dayang Daipa, Yuliadi, mantan Sekretaris, dan Juliati, mantan Bendahara.

Persidangan yang dipimpin Masrul SH ini, menyebutkan ketiga terdakwa dijerat JPU Indra Sanjaya SH yang melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan ketiga terdakwa yang telah merugikan negara sebesar Rp Rp 528 juta. Dimana sudah berlangsung sejak tanggal 22 Januari 2009 hingga 5 Februari 2013 lalu.

Dimana Jasnur Ahmad cs telah menggunakan dana SPP PNPM-MPd Kecamatan Cerenti, dengan cara memasukkan data fiktif sebagai peminjam dan memalsukan dokumen laporan keuangan serta dokumen laporan Micro Finance. Hal itu diketahui setelah dilakukan audit internal.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp528.061.000.***