‎ BENGKALIS- Jajaran Polres Bengkalis membekuk 3 tersangka pelaku perambah Cagar Biosfir Giam Siak Kecil, yang merupakan paru-paru dunia seharusnya dijaga dan dilestarikan. Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang ‎ di Mapolres, Rabu (8/3/2017).

Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan pemodal berinisial JA warga Jalan Suka Damai, Bukit Krikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.Sedangkan 2 tersangka lainnya merupakan orang suruhan, MR warga Rohil dan SM warga Langkat, Sumatera Utara. Penangkapan ketiga tersangka di hari dan waktu berbeda.

"‎Masih ada 5 orang DPO Polres Bengkalis yang berkaitan dengan ketiga orang yang sudah kita amakan ini," terangnya.

Dijelaskan, kayu olalahan yang berhasil diamankan dan dilakukan pemusnahan di TKP ada sekitar 150 keping. "Kita juga melakukan penyelidikan dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan transaksi jual beli kayu olahan dari hasil penambahan hutan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil,” ujar Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, dari pengakuan pelaku, dari hasil kayu olahan ini akan disetor ke Kota Dumai, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Ketiga tersangka ‎diancam engan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

‎Selain potongan kayu olahan, barang bukti yang diamankan berupa 2 mesin chainsaw, 1 mesin untuk sampan, 2 kampit beras sebagai bekal pelaku dan lainnya, yang berhubungan dengan operasional penebangan kayu. *** #BENGKALIS