BENGKALIS-Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bukit Batu ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis akhir pekan ini. Ketiga orang ini diamankan diantaranya Sy alias Jambrong (32) warga Desa Sungai Pakning. Her alias Jon (39) warga Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil dan Wi (32) warga Desa Dompas Kecamatan Bukit Batu.

Ketiga tersangka ini aman petugas dalam dua penangkapan terpisah. Namun masih dalam satu rangkaian pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Bengkalis.

Kasatres Narkoba Bengkalis Iptu Toni Armando mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (8/7/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat penangkapan petugas mendapatkan barang bukti sekitar 1,67 gram narkotika jenis sabu-sabu.

"Selain itu kita juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 1.400.000,” ujarnya.

Penangkapan malam itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi awal dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di Desa Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu.

Kasatres Narkoba Polres Bengkalis yang mendapat informasi ini langsung memerintahkan anggotanya melakukan lidik di sekitaran tempat yang sering dijadikan lokasi transaksi.

"Kita yang mendapatkan informasi ini langsung melakukan pengintaian di sebuah rumah yang berada di Desa Sungai Pakning. Pengintaian dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB malam," terang Kasat Narkoba.

Beberapa saat kemudian anggota Satres Narkoba yang sudah standby di lokasi melihat seorang pria keluar dari rumah yang menjadi target operasi tersebut.

Ketika keluar rumah pria tersebut duduk di depan rumah dan petugas langsung mendekati. "Pria yang didatangi petugas kita ini mengaku bernama Sy, karena mencurigakan kita lakukan pengeledahan badan," terang Kasat.

Hasil pengeledahan petugas menemukan satu paket diduga sabu dalam kantong celana Sy. Kemudian pengeledahan dilanjutkan ke dalam rumahnya dan juga didapat satu paket sabu lainnya.

"Selain itu juga ada tiga paket lainnya ditemukan di dalam kotak penyimpan sabu yang dibawa Sy di saku celananya yang lain. Kemudian satu paket lagi ditemukan di dalam kamar Sy," tambah Kasat.

Dengan sejumlah barang bukti ditemukan ini Sy tidak dapat mengelak dari interogasi petugas. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya didapatkan dari rekannya bernama Jon.***