SELATPANJANG - Polisi menyergap 3 orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkoba di Gang Kemiri Jalan Rintis Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, Sabtu (6/2/2016) sore. Satu tersangka berhasil kabur.

Penyergapan itu bermula ketika unit Operasi Antik Siak tahun 2016 Polres Meranti mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Rintis. Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi langsung melakukan pengintaian di lokasi yang diinfokan akan ada transaksi haram tersebut.

"Kita melakukan pengintaian sekitar 100 meter dari TKP," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Joni Wardi, ketika ditemui GoRiau, Minggu (7/2/2016).

Diceritakan Joni Wardi lagi, setelah melakukan pengintaian selama lebih kurang 10 menit, tim melihat ada 3 laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan. Yakin ketiga laki-laki itu sedang melakukan transaksi narkoba, polisi langsung bergerak. Saat dilakukan penyergapan, satu orang berhasil kabur. "Satu berhasil kabur, karena tempat penyergapan itu di luar (lokasinya sangat lapang)," kata Joni Wardi lagi.

Dari penyergapan ini, polisi berhasil mengamankan S (32) warga Gang Kemiri Jalan Rintis, dan Z (31) warga Jalan Cempaka Selatpanjang. "Yang berhasil kabur itu inisialnya B," beber Joni Wardi.

Setelah diinterogasi, ujar Joni Wardi lagi, rupanya niat awal B ingin membeli sabu dari S. Oleh karena barang pada S sudah habis, maka S menghubungi Z untuk membawa sabu dan menjualkan kepada B.

Dari penangkapan ini, polisi tidak menemukan BB narkoba, namun keduanya mengaku memang sedang transaksi narkoba.

Bersama unsur pemerintahan desa setempat, polisi langsung menggeledah rumah S. Di sini ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0.20 gram, 1 timbangan, 4 kaca pirek, gunting, mancis, 2 bungkus plastik berisikan plastik bening, dan uang tunai Rp700 ribu.

Kemudian, polisi melanjutkan penggeledahan di kediaman Z. Di sini polisi berhasil mengamankan 1 timbangan, 1 bungkus plastik klip pembungkus sabu, 3 lembar plastik masih ada sisa sabu bekas pakai, 1 bong, sendok sabu, mancis, Hp dan uang tunai Rp1,8 juta.

"Keduanya telah kita amankan dan diperiksa untuk pengembangan kasus ini," ujar Joni Wardi. ***