PEKANBARU, GORIAU.COM - LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) menuding pihak Kejaksaan Tinggi Riau ''bermain mata'' dan ''melindungi'' koruptor lantaran sejumlah laporan tindak pidana korupsi yang mereka sampaikan belum ada perkembangan. Padahal, laporan tipikor itu sudah melebihi 30 hari, bahkan ada yang sudah sembilan bulan lebih.

''Bukti permulaan laporan tindak pidana korupsi, sesuai dengan hukum pembuktian sudah lebih dari cukup kita sampaikan ke Kejati Riau. Jadi, pihak Kejati Riau diduga kuat bermain mata dan melindungi koruptor dan para terlapor,'' ujar Direktur Eksekutif LSM IMD, R. Adnan SH, Selasa (23/12/2014) siang.

Adnan lantas membeberkan empat kasus tipikor yang telah IMD laporkan secara resmi ke Kejati Riau. Pertama, dugaan tipikor Pekerjaan Konstruksi Pengadaan dan Pemasangan Tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) Tiang Selembayung (Paket III) senilai Rp6,7 miliar di Dinas Pertambangan dan Energi Riau Tahun 2012, dilaporkan 12 Maret 2014.

Kedua, dugaan tipikor pendapatan asli daerah Provinsi Riau Tahun 2018, dilaporkan tanggal 8 September 2014. Ketiga, dugaan tipikor Pekerjaan Pemasangan Pipa Transmisi PE 100 DN 500 MM pada Dinas PU Riau Tahun 2013 senilai Rp3,4 miliar, dilaporkan 29 September 2014. Dan keempat, dugaan tipikor Bimtek 45 anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014 senilai Rp535,5 juta, dilaporkan 30 Oktober 2014

Terkait kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pemasangan Pipa Transmisi PE 100 DN 500 MM di Dinas PU Riau Tahun 2013 yang diduga merugikan negara Rp1 miliar lebih, dari informasi yang diperoleh di lapangan, salah seorang jaksa penyidik disebut-sebut melakukan pertemuan dengan salah seorang terlapor dari Dinas PU Riau. ''Salah seorang terlapor kasus ini terindikasi menemui salah seorang jaksa penyidik di Kejati Riau dengan maksud kasus ini tidak diteruskan,'' ujar sumber yang wanti-wanti namanya ditayangkan.

Bila informasi ini benar adanya, Direktur Eksekutif LSM IMD R. Adnan tidak merasa heran karena kasus ini sudah dua bulan lebih dilaporkan pihaknya ke Kejati Riau namun hingga saat ini belum diketahui hasil kerja Korps Adhyaksa Riau itu. Padahal, dia beranggapan bukti permulaan yang mereka laporkan sudah lebih dari cukup.

''Di antaranya Muhammad ST selaku mantan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Riau tahun 2013, yang saat ini menjadi Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan tersebut seperti yang diatur dalam kontrak Nomor: PPK.03/KONT/PSK-PIPA.TBH/VI/2013 tangal 28 Juli 2013,'' bebernya.

Menurut Adnan, sesuai Pasal 4 (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, ''Penegak Hukum atau Komisi wajib memberikan jawaban secara lisan atau tertulis atas informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, organisasi masyarakat atau LSM dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung tanggal informasi, saran atau pendapat diterima.''

Ketika dikonfirmasi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH MH mengatakan kasus-kasus yang dilaporkan LSM IMD sedang dipelajari. ''Laporan (IMD) jangan hanya kertas selembar, sertakan pula lah dengan data-data lengkap,'' seraya menambahkan saat ini Kejati Riau sedang menyiapkan surat untuk membalas surat LSM IMD yang mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi yang mereka masukkan. ***