PEKANBARU, GORIAU.COM - Empat terdakwa kasus Bhakti Praja yang dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU) masing-masing 10 tahun penjara dan 8 tahun penjara, hari ini, Kamis (5/12/2013) sore melakukan pembelaan (pledoi). Mereka menganggap tuntutan tersebut tidak sesuai dengan perkara yang dihadapinya.

Dalam pembacaan pledoi tersebut, penasihat hukum menilai kalau para terdakwa ini tidak terbukti bersalah, "Para terdakwa ini tidak terbukti secara sah dalam dakwaan,'' kata PH terdakwa dalam persidangan.

Maka dari itu, lanjut PH terdakwa, kami berharap kepada majelis hakim yang terhormat dapat menghukum para terdakwa ini yang adil seadil-adilnya.

Sebelumnya, JPU menuntut 4 terdakwa tersebut dengan hukuman yang berbeda, dimana terdakawa Syahrizal Hamid Kepala Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Pangkalan Kerinci, dan Tengku Al Azmi, mantan Staff BPN Pangkalan Kerinci dengan kurungan selama 10 tahun penjara.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa tersebut juga didenda Rp350 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar atau subsider selama 5 tahun.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Lamudin dan Tengku Alfian, JPU menuntut mereka masing-masing 8 tahun penjara dan didenda sebesar Rp350 Juta.

Menurut jaksa, keempat terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 junto UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidaka korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang ikut serta melakukan tindak pidana. Akibat perbuatan keempat terdakwa dengan melakukan korupsi berjamaah, negara mengalami kerugian Rp 38 miliar. ***