JAKARTA - Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam akhirnya meminta maaf kepada publik karena sudah salah menyampaikan informasi terkait 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk melalui bandara di Bandara Haluoleo Kendari.

"Permohonan maaf kepada rekan-rekan sekalian dari saya sebagai Kapolda Sultra," kata Brigjen Merdisyam, Selasa (17/3/2020).

Setelah dilakukan penelusuran melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan ternyata TKA tersebut berasal dari Provinsi Henan, China, masuk ke Indonesia setelah sebelumnya transit di negeri Gaja Putih, Thailand.

Kronologinya pada 29 Februari, mereka tiba di Thailand. Mereka dikarantina di Negeri Gajah Putih hingga 15 Maret 2020, lalu mendapat sertifikat sehat.

Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah selesai dikarantina, yaitu pada 15 Maret. Setiba di Indonesia, mereka kemudian menjalani pemeriksaan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta. 

KKP lalu menerbitkan kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang di rombongan tersebut. Petugas Imigrasi lalu memberi mereka izin tinggal.

Di hari yang sama, mereka terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka menggunakan maskapai Garuda kode penerbangan GA696.

Hingga di sini kemudian keluar dari pintu Bandara Haluoleo kemudian divideokan Harjono (39 tahun) warga Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra pada Minggu (15/3).

Pada video tersebut, Harjono kemudian mengomentari kedatangan TKA dengan kalimat 'Virus Corona semua'. Hal itu dilakukannya secara spontan karena sedang maraknya kasus virus corona di Indonesia.

Video ini kemudian diunggahnya ke media sosial hingga menjadi viral. Dia kemudian diamankan oleh pihak kepolisian dan dituduh menyebarkan berita hoaks.

TKA China tak miliki visa kerja

Sementara itu Kementerian Tenaga Kerja mengaku telah memeriksa puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tambang yang berada di kawasan Konawe, Sulawesi Tenggara.

Hasilnya, sebanyak 49 dinyatakan tidak memiliki izin kerja dari Kemenaker, dan mereka terpaksa harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja pada Selasa malam (17/3/2020).

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari mengatakan, puluhan TKA asal Tiongkok itu hanya memiliki visa kunjungan, sehingga menyalahi aturan ketenagakerjaan.

Dita mengatakan, puluhan TKA asal Tiongkok itu tidak memiliki visa kerja, sehingga menyalahi aturan ketenagakerjaan. Mereka harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja malam ini juga.

"(Sebanyak) 49 warga negara China yg ada di situ tidak memiliki izin kerja dari Dir PTKA Kemnaker. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan," tulis Dita dalam akun Twitternya, @Dita_Sari_, Selasa.

Kemenaker juga akan menelusuri pihak mana yang mendatangkan puluhan WNA asal Tiongkok itu, untuk bekerja di Indonesia. "Nanti akan terungkap saat disidik," kata Dita.

Dalam kultwit tersebut, Dita menyebutkan, puluhan TKA ilegal tersebut harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja. Karena sudah jelas, mereka melanggar hukum.

"Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja, jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu malam ini mereka semua diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan," tulis Dita.

Selain TKA asal Tiongkok harus menjalani karantina, Dita menyatakan, perusahaan yang mempekerjakan mereka juga terancam dijatuhi sanksi hukum, karena mempekerjakan tenaga kerja ilegal.

"Setelah meninggalkan lokasi, mereka harus dikarantina dengan benar. Sementara perusahaan yang mempekerjakan mereka akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 Pasal 42 dan 43," tulis dia.

Berdasarkan proses masuk yang menyalahi banyak prosedur ke Indonesia, para TKA tersebut terancam mendapatkan sanksi berupa deportasi ke negara asalnya.

Kemenaker akan berkoordinasi dengan Imigrasi terkait masalah ini. "untuk tindakan deportasi dan sebagainya adalah wewenang imigrasi. Kemenaker akan berkoordinasi dengan imigrasi," ucap dia.***