PEKANBARU - Tiga kawanan perampok yang sudah lima kalir beraksi di Pekanbaru, Riau, berinisial ADP (31), MY (28) dan AGA (22) diringkus tim opsnal Polsek Tenayan Raya, Sabtu (18/2/2017) pagi. Sepucuk airsoft gun disita.

Tertangkapnya kawanan perampok itu, bermula dari laporan korbannya, Yudi Prayoga (20). Karyawanan SPBU jalan Lintas Timur, KM 15, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (19/12/2016) silam. Saat itu, Ia dirampok ketiga pelaku ketika menghitung uang setoran SPBU.

Saat itu, ketiga pelaku datang menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dan langsung berhenti di depan korban. Kemudian, dua pelaku turun dan langsung menodong korban menggunakan airsoft gun, memaksa korban menyerahkan uang senilai Rp7 juta.

Tapi, korban sempat bertahan. Tapi satu pelaku lagi turun dari mobil dan melepas tembakan ke arah atap SPBU. Salah seorang rekan korban, sempat berusaha mengejar dan menghentikan ketiga pelaku. Namun, karena ditodong, rekan korban tak dapat berbuat banyak.

"Dari laporan, kita langsung lakukan penyelidikan dan Sabtu (18/2/2017) sekitar pukul 06.00 WIB, satu pelaku AGA berhasil diringkus saat berada di jalan Pinang Merah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Minggu (19/2/2017).

"Saat diinterogasi, AGA mengaku beraksi bersama tiga rekannya, dan langsung kita lakukan pengembangan," sambungnya saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Minggu siang.

BACA JUGA:

. SPBU Pangean Dirampok, Karyawan Ditodong Senpi, Uang Rp221 juta Lesap

. Rampok Nasabah Bank di Belias, 2 Pria Asal Palembang Diciduk Polisi

Kapolsek menuturkan, dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya, ADP diringkus di jalan Ikhlas, Kecamatan Tenayan Raya dan MY di jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya. Selain itu, satu sepeda motor serta sepucuk airsoft gun turut diamankan sebagai barang bukti.

"Sedangkan satu rekannya berinisial Pt masih buron. Ketiganya berikut barang bukti telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut," tuturnya.

"Hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui sudah lima kali beraksi di wilayah Kota Pekanbaru, dengan sasaran beberapa ritel dan SPBU. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkas Kapolsek.***