SIAK - Narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 Kg dan pil ekstasi 4.926 butir yang diamankan Polres Siak di Bundaran dekat jembatan Siak, Selasa (24/7/2018) dini hari ternyata jaringan internasional yang diduga dikendalikan dari penghuni lapas Pekanbaru.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK menyebutkan, dua kurir berinisial RN dan BY, warga Bengkalis ini saat diperiksa mengaku menunggu arahan dan petunjuk dari Paman alias Heri alias Odol yang saat sekarang ini berada di Lapas Pekanbaru.

"Kedua tersangka yang diamankan bersama barang bukti Narkotika senilai Rp7,4 miliar ini tidak tahu kepada siapa barang itu akan diantar. Mereka hanya tau itu diantar ke Pekanbaru dan menunggu arahan dari Paman alias Heri ini," kata Kapolres.

Sebelas bungkus barang haram itu dibungkus dengan plastik bermerk Guanyinwang yang disinyalir dari Tiongkok. Kuat dugaan ini peredaran gelap narkotika jaringan internasional yang masuk wilayah Riau melalui jalur laut.

"Kami berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jaringan internasional. Berdasarkan pemeriksaan, barang haram ini berasal dari China yang dibawa ke Malaysia, lalu diseberangkan ke Bengkalis," kata Kapolres Siak, AKBP Ahmad David saat konferensi pers, Jumat (27/7/2018) di Mapolres Siak.

Mengenai keterlibatan dengan penghuni lapas di Pekanbaru, Kapolres Siak akan menindaklanjuti kasus penangkapan sabu 6 Kg dan pil ekstasi 4.926 butir dari Desa Jangkang, Bengkalis.

"Yang jelas proses penyidikan akan kita tindaklanjuti, termasuk terlibatnya penghuni lapas Pekanbaru. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," katanya.***