BENGKALIS - Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Kabupaten Bengkalis memberikan hadiah Natal kepada 77 narapidana berupa remisi (pengurangan atau pemotongan masa hukuman dalam penjara). Dari 77 narapidana, 6 orang mendapatkan pemotongan masa hukuman dan langsung bebas.

Hal itu dikatakan Kepala LP Kelas IIA Bengkalis, Maizar kepada GoRiau.com, Rabu (26/12/2018). Secara keseluruhan, ada 158 warga binaan yan merayakan Natal tahun ini. Warga binaan yang beragama Kristen Katolik sebanyak 45 orang dan tahanan beragama katolik sebantak 5 orang. Sementara warga binaan yang beragama Protestan sebanyak 83 orang, sedangkan tahanan sebanyak 25 orang.

"Jelang perayaan Natal kemarin, kita sudah mengajukan 77 warga binaan mendapatkan remisi dan disetujui Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)," kata Maizar.

Dikatakannya, dari 77 orang yang menerima remisi, 4 orang warga binaan yang perkaranya termasuk dalam aturan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Sedangkan sisanya merupakan warga binaan dari pidana umum. Remisi yang diberikan juga beragam. Mulai dari remisi 15 hari, satu bulan, hingga remisi satu bulan sampai dengan dua bulan, serta bebas.

"Remisi 15 hari kita berikan untuk 23 orang warga binaan. Remisi selama satu bulan sebanyak 39 orang, kemudian satu bulan lima belas hari sebanyak 10 orang, serta dua bulan sebanyak satu orang. Sedangkan remisi diberikan kepada warga binaan dengan perkara diantur PP 99 tahun 2012 diberikan remisi satu bulan sebanyak 4 orang," ungkapnya.

Natal tahun ini sambungnya, ada enam orang yang bebas di hari perayaan Natal. LP Kelas IIA juga menggelar open house khusus untuk keluarga warga binaan yang merayakan Natal. Open house akan dilaksanakan pada Hari Rabu. Selama open house keluarga warga binaan bisa datang dari pagi hingga sore mengunjungi keluarga yang ada di Lapas Bengkalis.

"Kita sudah siapkan tenda untuk menyambut keluarga warga binaan, selain itu juga musik untuk menghibur mereka juga kita siapkan," ujarnya. ***