PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) RI mulai melakukan sidang terhadap tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terjadi di Provinsi Riau, Jumat kemarin. Ketujuh permohonan adalah dari Parpol Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan hadir dalam sidang bersama anggota Bawaslu lainnya yaitu Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya dan Hasan, berdasarkan penugasan dari Bawaslu RI. Rusidi hadir untuk menyampaikan keterangan tertulis di MK.

Sementara itu, Rusidi mengatakan sidang pendahuluan itu tidak dihadiri oleh tiga pemohon, yakni dari Partai PKB, Partai Berkarya dan Partai Garuda.

"Perkara dari Riau dipimpin langsung oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan didampingi 2 orang anggota majelis lainnya Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Ada 3 pemohon yang batal hadir," jelasnya.

Kemudian, menurutnya pada saat sidang berlangsung terdapat 1 permohonan dari partai Hanura, dicabut oleh Caleg Hanura Suhardiman Amby, Caleg Dapil 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu).

Sedangkan untuk permohonan dari Partai Hanura lainnya dari Caleg DPRD Kota Pekanbaru dapil 2, meskipun belum mendapat rekomendasi dari DPP Partai, akan tetapi Penasehat hukum Prinsipal meminta Majelis Hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan dengan alasan mereka masih tetap mengusahakan surat rekomendasi dari DPP nya.

Selain Pemohon, hadir pihak termohon yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Riau Ilham Yasir, dan 2 anggota lainnya Joni Suhaidi, dan Firdaus.

Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan, (18/7/19), dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Provinsi Riau), dan pengesahan alat bukti termohon dan mendengarkan Keterangan dari Bawaslu Provinsi Riau sebagai lembaga pemberi keterangan di MK.***