JAKARTA - Ada minibar berisi sejumlah botol minuman keras (miras) di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta. Pemandangan itu terekam kamera TV Pool, ketika rombongan Hakim Wahyu Santoso, jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum para terdakwa datang mengecek lokasi rumah tersebut pada Rabu (4/1/2023).

Dikutip dari Merdeka com, posisi rak minibar itu terlihat dekat tangga menuju lantai 2. Atau tepatnya samping lokasi yang menjadi titik tergeletaknya jasad Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai ditembak.

Momen meja mini bar itu sempat terekam sekilas, ketika hakim Ketua Wahyu dan beberapa pihak lainnya mengecek sebuah ruangan. Namun, miras dari berbagai merk itu tidak digubris oleh hakim.

Setelah itu, JPU tampak mengarahkan Hakim Wahyu untuk mengecek titik penembakan Brigadir J yang ada dekat sebelah tangga atau di lantai 1 rumah.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan bahwa tujuan sidang dengan agenda pemeriksaan setempat adalah untuk menyakinkan majelis hakim terkait locus delicti atau tempat terjadi peristiwa dalam suatu perkara.

Hal ini terkait dengan digelarnya sidang setempat dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di dua TKP, yakni rumah pribadi di Jalan Saguling dan Rumah Dinas di Duren Tiga milik Ferdy Sambo.

"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," ucap Djuyamto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Dalam agenda pemeriksaan setempat, tadi, hanya dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para Tim Penasihat Hukum tanpa kehadiran para terdakwa. Selain itu, pada pengecekan tersebut pihak berperkara juga tidak boleh mengajukan pertanyaan.

"Nanti disana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa. Terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ujarnya.

Bahwa landasan hakim melakukan pemeriksaan setempat sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Kalau, pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana bertujuan untuk menambah keyakinan hakim, keterangan bagi hakim dan penetapan penyerahan barang bukti. Sebagai diskresi yang lazim dilakukan, meski tidak diatur dalam KUHAP.

"Pemeriksaan setempat dalam perkara pidana merupakan diskresi majelis hakim yang lazim dalam praktek pemeriksaan perkara pidana walaupun dalam KUHAP tidak diatur," ujar Djuyamto.***