SELATPANJANG, GORIAU.COM - Terhenti sudah langkah Jefry Sun dalam pelariannya membawa kabur uang bos judi dari Kamboja Rp2,1 miliar yang berujung penahanan kepada 16 warga Indonesia. Jerfy Sun dikabarkan ditangkap di Malaysia dan saat ini diamankan di Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia.


Hal itu diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Senin (18/5/2015). Kata lelaki yang akrab dipanggil Pandra itu, Jefri Sun, perekrut 16 WNI sekaligus Supervisor Kasino Grand Dragon Resort akhirnya tertangkap oleh otoritas Malaysia dan sudah diamankan di Kedubes Malaysia untuk Indonesia.
"Betul saya sudah mendapat kabar dari NCB interpol Polri jika JS sudah ditangkap di Malaysia sekira pukul 16.30 Wib," kata Pandra.
Disampaikan Pandra pula, saat ini JS sudah diamankan di Kedubes Indonesia untuk Malaysia dan selanjutnya lelaki pembawa kabur uang Rp2.1 miliar itu akan diserahkan ke kepolisian Kamboja untuk diperiksa.
Namun, mantan ajudan Kapolri Sutanto itu mengaku belum mengetahui kronologis penangkapan Jefry Sun.
Jefry Sun melarikan uang perusahaan judi online Kasino Grand Dragon Resort sejak 7 Mei 2015 lalu. Akibatnya, 16 warga Indonesia (13 warga Kepulauan Meranti dan 3 warga Batam) ditahan di Kamboja. Pihak perusahaan meminta Jefry Sun maupun keluarga korban menyerahkan uang Rp2.1 miliar yang dilarikan Jefry Sun itu jika ingin 16 WNI itu dilepaskan kembali.(zal)