PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah melewati proses panjang, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menemukan solusi untuk penyelesaian nasib honorer kategori dua (K2). Dalam waktu tidak lama lagi, para honorer yang sudah dinyatakan lulus tes CPNS 2013 lalu akan menerima NIP.

Namun apa solusi nyata yang akan dilaksanakan tersebut? Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang seharusnya diteken oleh kepala daerah, dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman dengan pertanggungjawaban akhirnya diganti.

Beban tanggung jawab dan resiko jika suatu saat para honorer ada yang dinilai 'bodong' yang sebelumnya dilekatkan kepada kepala daerah yang bersangkutan, akhirnya dibatalkan.

Beban tersebut diberikan kepada honorer yang bersangkutan. Artinya Plt Gubernur Riau tetap menekan Surat Pertanggungjawaban Mutlak namun tidak memiliki tanggung jawab jika suatu saat honorer yang diangkat dinyatakan 'bodong'.

Sebelumnya, dalam redaksional Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditandatangani oleh kepala daerah ini, ikut bertanggungjawab dan bisa dipidana. Namun kini, redaksional diubah.

"Apabila ada permasalahan hukum dikemudian hari, tidak menjadi tanggungjawab Plt Gubri. Tetapi sepebuhnya tanggungjawab hononorer itu sendiri," kata Kepala BKD Riau, M Guntur.

Perubahan redaksional dalam SPTJM itu satu-satunya solusi yang diberikan Pwemprov Riau, agar para honorer K2 yang lulus CPNS ini, mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Terkait solusi perubahan redaksional SPTJM ini kata Guntur, pihaknya mengharapkan BKN  mau menerimanya. Sementara untuk persyaratan lainnya, tidak ada masalah.

Seperti diketahui, nasib 100 tenaga honorer K2 Pemprov Riau ini terkatung-katung. Kernsdati lulus tes CPNS, namun mereka belum bía dilantik, karena masalah SPTJM tersebut.***