PEKANBARU - PT Asia Forestama Raya (AFR) diduga telah menindas hak - hak buruh karena merumahkan sepihak 16 pekerjanya tanpa memberikan penjelasan. Hal itu berawal dari penolakan para buruh ini untuk menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) per 3 bulan, yang dinilai sangat merugikan pihak buruh.

Menurut Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI), Karni, ada dua poin dalam kontrak kerja tersebut yang dinilai sangat merugikan pekerja. Diantaranya, buruh tidak bisa menuntut hak uang pesangon atau jasa kepada perusahaan ketika masa kontrak sudah habis, dan buruh tidak berhak menuntut untuk dijadikan karyawan tetap diperusahaan tersebut.

"Kita rata - rata sudah bekerja antara 10 tahun atau lebih, mengapa kita tidak bisa menjadi karyawan tetap? Makanya kami menolak menandatangani kontrak itu," ujar Karni di DPRD Riau, Kamis, (24/5/2018).

Berdasarkan pengakuan Karni, jumlah buruh yang menolak menandatangani kontrak pertiga bulan itu berjumlah 26 orang, namun 10 orang memilih menyerah setelah mendapat tekanan dan ancaman berupa penahanan gaji dan pemberhentian.

"Tadi kami ada 26 orang, sekarang tinggal 16 yang tetap bertahan. 10 orang lagi terpaksa menyerah karena mereka mendapat ancaman dari perusahaan, akan dirumahkan dan ditahan gajinya seperti kami, kemarin gaji baru diselesaikan tanggal 3 Mei kemarin," paparnya.

"Lalu kami tanyakan status kami, kalau pihak perusahaan bilang intinya mereka tidak mau lagi menerima kami bekerja di perusahaannya, ntah apa alasannya kami tidak tahu," imbuhnya.

Untuk mendapatkan kembali hak - haknya, Karni mengatakan pihakmya akhirnya memilih mengadu kepada DPRD Riau, karena ketidakjelasan status ini sangat mencemaskan, terutama menjelang Lebaran dan pendidikan anak.

"Kami akhirnya mengadu tadi sama Bapak Husaimi Hamidi selaku anggota Komisi V DPRD Riau, tetapi beliau bilang belum bisa diproses karena ketuanya belum memandatkan. Tetapi kami berharap dewan dapat membantu kami, karena hanya ini jalan yang bisa kami harapkan lagi," ujarnya.

"Kami rakyat biasa membutuhkan perlindungan, apalagi sekarang jelan Lebaran, dan anak - anak harus sekolah," ujarnya lagi.

Kemudian, Karni juga menjelaskan bahwa sebenarnya selama ini dirinya dan rekan lainnya disebut karyawan, meski tidak diketahui apakah mereka karyawan tetap.

"Kami status sebelumnya karyawan, tapi tidak disebut karyawan tetap, di perusahaan itu ada 3, Karyawan yang dikontrak itu tadi, lalu ada HL, dan pekerja borongan. Fasilitas kita yang karyawan ini gaji UMR, makan sekali, dan kerja 12 jam," pungkasnya. ***