PEKANBARU - Aksi Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam mengungkap kasus pembalakan liar di hutan rawa gambut SM Giam Siak Kecil, Riau atau cagar biosfer, menuai banyak pujian. Warga juga berharap pelaku pengerusakan lingkungan, selain pembalakan liar harusnya juga ditindak tegas tanpa pengecualian.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Bapak Kapolda Riau yang dengan sigap menangkap pelaku pengrusakan lingkungan di cagar biosfer. Harapan kami juga pelaku pengerusakan lingkungan akibat limbah pabrik juga harus segera ditindak, apalagi sudah merugikan masyarakat setempat dan bahkan sudah dilaporkan ke Polda Riau," kata Boru Siahaan warga Duri kepada sejumlah wartawan, Minggu (21/11/2021).

Sebagai korban pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit, Boru Siahaan juga sudah melaporkan Pabrik Kelapa Sawit PT SIPP yang beroperasi di wilayah kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis ke Polda Riau pada Februari 2021. Dengan harapan Kapolda Riau, akan menegakkan hukum seadil-adilnya pada kasus yang dilaporkannya tersebut.

"Akibat jebolnya kolam IPAL PT SIPP, kebun sawit saya tercemar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga gagal panen. Pada Oktober 2020 juga kebun sawit kami tercemar limbah B3 dari PKS PT SIPP. Dari dua kali kejadian itu, tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk mengganti rugi kebun kami yang mati, sementara kebun itu sumber mata pencarian kami. Makanya kami laporkan pencemaran lingkungan itu ke Polda Riau," kata Boru Siahaan.

Selanjutnya ditambahkan kuasa hukum Boru Siahaan, Marnalom Hutahaean SH MH, terkait soal PT SIPP sudah membayar denda senilai Rp101 juta yang dimediasikan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 660.3/DLH-TPKLH/VIII/2021/653 tanggal 25 Agustus 2021, itu tidak akan berpengaruh terhadap laporan kliennya ke Polda Riau.

"Sama seperti apa yang disampaikan klien kami sebelumnya, Bapak Kapolda Riau harus dapat berlaku adil dalam penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan ini. Kami tetap fight, karena kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Riau sejak Februari 2021 dan di dalam SK Bupati Bengkalis juga sudah tegas pabrik wajib menghentikan operasionalnya sementara," tegas Marnalom.

"Selanjutnya pada keputusan ketiga Poin ke 5 bahwa PKS wajib memulihkan lahan yang tercemar. Kalau ini tidak dilakukan oleh pihak PT SIPP, maka ancaman pidana 1 tahun atau denda Rp 1 miliar, itu tertuang di pasal 114, UU no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, kita tetap memperjuangkan itu sampai perusahaan menaati aturan UU yang berlaku," tegasnya lagi. (rls)