SELATPANJANG - Beberapa aset milik Pemda Kepulauan Meranti mulai diklaim warga. Guna memastikan kepemilikan aset tersebut, Bupati H Irwan mempersilahkan warga yang mengklaim untuk menggugat ke pengadilan.

Beberapa aset yang dikalim warga rata-rata lahan. Seperti lahan yang saat ini dikenal dengan nama Bumi Perkemahan Rumbia Berduri Jalan Pramuka, Dorak, Selatpanjang. Lalu, lahan pasar Jalan Tanjungharapan juga diklaim warga.

Menanggapi hal ini, Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, mengaku tak bisa berbuat banyak. Katanya, kalau memang ada yang mengklaim aset tersebut, silahkan langsung ke pengadilan. Sebab, kata Irwan, Pemda tak bisa menerima atau menolak klaim dari warga.

"Kita arahkan ke pengadilan, kita tidak bisa menerima atau menolak. Kalau keputusan pengadilan lain, kita mau buat apa," kata H Irwan ketika ditemui di Selatpanjang.

Kata Irwan, aset yang ada di Kepulauan Meranti merupakan warisan dari pejabat sebelumnya. Irwan juga mengatakan, pada saat dahulu pembebasan lahan terkadang atas nama pribadi (camat misalnya, red), sehingga beberapa puluh tahun kedepan, ahli waris yang datang mengklaim karena menganggap lahan tersebut milik kerabatnya.

"Gugat saja ke pengadilan. Kita juga harus patuh hukum," tambah H Irwan. ***