BENGKALIS - Dua warga Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau berinisial GW (25) dan MW (26) terpaksa pasrah ketika ditangkap polisi, Jumat (13/12/2019) karena telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan dan hutan seluas 20 hektar.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan kedua pelaku ini awalnya hanya semak belukar yang dibersihkan di sekitar kebun yang akan ditanami cabe. Bahkan abu sisa bakaran itu rencananya akan dijadikan sebagai pupuk tanamannya.

Namun nahasnya, api meluas dan melahap lahan dan hutan di sekitarnya hingga 20 hektar di Jalan Tunas Muda Rt. 008 Rw. 004 Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis pada (5/12/2019) lalu sekira Pukul 12.30 WIB dengan Titik Koordinat N 01°48’36.1” E 101°43’ 44.4.

"Asal mula kebakaran tersebut berasal dari lahan milik Giarti yang ditanami Karet dan Sawit berumur 6 tahun yang dikelola oleh anak dan menantunya yakni MW dan GW. Kedua diduga pelaku ini mengaku memang membakar semak belukar yang baru dibersihkannya dari kebun tersebut," kata Kapolres.

Keduanya diamankan dugaan Tindak Pidana Kebakaran Lahan dan Hutan sebagaimana rumusan Pasal 108 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP.

Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Bengkalis bersama barang bukti berupa 2 buah pelepah sawit bekas terbakar, 1 Bilah Parang Panjang, 1 Buah Cangkul, 1 buah Mancis warna Merah dan 1 Karung goni berisikan Abu hasil bakaran yang akan digunakan sebagai pupuk. ***