PEKANBARU – Advokat Aziun Asyaari SH MH dan kawan-kawan, sebagai Tergugat I sd IV, akan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No: 198/Pdt/2022/PTR, tanggal 8 Desember 2022, yang dalam putusannya yaitu Memerintahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memeriksa dan memutuskan perkara 164/Pdt.G/2022/PN. Pbr.

Karena menurut Aziun, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dalam membuat pertimbangan tidak mempertimbangkan bahwa organisasi LAMR adalah sebagai organisasi dari kearifan lokal masyarakat melayu Riau, yang memiliki tata cara atau aturan sendiri dalam menyelesaikan persoalan internal di LAMR,

"Apabila adanya persoalan internal LAMR harus diselesaikan di dalam internal dahulu yaitu melalui Dewan Kehormatan Adat (DKA), karena berdasarkan Pasal 4 (1) ART LAMR, DKA berfungsi untuk memberikan nasihat/petuah/amanah dalam melaksanakan kegiatan Lembaga Adat Melayu Riau," jelas Aziun, Rabu (14/12/2022).

Menurut Aziun oleh karena penggugat belum pernah mengajukan persoalan tersebut ke DKA LAMR maka seharusnya PT Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dalam putusanya, bahwa Pengadilan Negeri belum berwenang memeriksa dan memutuskan perkara tersebut.

"Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru belum tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para tergugat, maka kami akan mengajukan upaya hukum kasasi sesuai tenggang waktu 14 hari setelah pemberitahuan melalui relas kepada para Tergugat berdasarkan UU," ucapnya.

Ditegaskannya, pengurusan DKA dan DPH LAM Provinsi Riau tidak ada dualisme kepengurusan, karena yang diakui adalah Hasil Musyawarah Besar (Mubes) yang dikemukakan oleh Gubernur Riau selaku Datuk Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau, berdasarkan BAB XXIII pasal 32 Art LAMR,

Secara rael yang dikukuhkan adalah kepengurusan LAMR dibawah kepemimpinan ketua MKA Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf dan Ketum DPH Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, sedangkan hasil Mubes Syahril Abu Bakar belum ada pengukuhan jadi belum bisa mengatasnamakan kepengurusan LAMR.

"Dengan demikian tidak ada dualisme kepengurusan," imbuhnya. (kl2)