JAKARTA - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membangkang terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bisa membahayakan seluruh anggota DPD terpilih di pemilu 2019.

Jika KPU abai dengan Putusan PTUN, maka sebanyak 136 anggota terpilih dari 33 Provinsi bakal tidak sah.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis kepada wartawan, Jumat (25/1/2019) di Kompleks Parlemen Jakarta.

Menurut Darmayanti Lubis, dalam putusannya PTUN membatalkan PKPU tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 Sepetember 2018, dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusannya itu.

Kemudian, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan keputusan tentang Penetapan DCT anggota DPD yang mencantumkan nama Oesman Sapta Odang. Namun, KPU mengabaikan putusan PTUN.

"PTUN sudah membatalkan DCT anggota DPD, dan KPU belum memperbaikinya. Artinya, 136 anggota DPD yang terpilih hasil 2019 tidak sah karena DCT nya sudah dibatalkan PTUN," katanya.

Masih kata Darmayanti, kerja keras 800-an calon anggota DPD seluruh Indonesia akan sia-sia. Sebab, kalaupun terpilih, mereka tidak sah sebagai anggota DPD.

Parahnya lagi, hal ini bisa berdampak pada keberadaan lembaga DPD, dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

"MPR merupakan unsur DPR dan DPD. Bila DPDnya tidak sah, siapapun Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih akan tertangganggu saat pelantikannya di MPR," jelasnya.

Bahkan, bila pelantikan Presiden dan Wakilnya terganggu, lanjut Darmayanti, Indonesia berpotensi terjadi kekosongan kepemimpinan nasional. "Dan ini ancaman serius bagi bangsa tercinta kita," cetusnya.

Nah, untuk mengantisipasinya, Darmayani akan menginstruksikan kepada Komite I DPD untuk segera memanggil KPU dan pakar hukum guna mencari solusi. Jangan sampai, sejumlah ancaman tersebut terjadi.

"Iya, kami akan panggil secepatnya," katanya.***