RENGAT - Tak terima atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan PN (Pengadilan Negeri) Rengat pada beberapa bulan lalu, ternyata bandar narkoba kelas kakap, Alexnder alias Alex (33), ajukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Riau.

Namun, upaya hukum banding yang dijukan Alex melalui kuasa hukumnya, juga ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Dimana, putusan PT Riau menguatkan vonis seumur hidup yang dijatuhkan PN Rengat terhadap bandar narkoba seberat 1 kg sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi asal Air Molek Kecamatan Pasir Penyu itu.

Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidum Hayatu Comaini SH MH mengatakan, salinan putusan banding Alex telah turun dari PT Pekanbaru. Isinya PT menguatkan putusan PN Rengat yang memvonis Alex hukuman seumur hidup.

"Salinan putusannya sudah kita terima. PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Rengat. Dengan demikian, PT Pekanbaru menolak upaya banding yang mereka ajukan," ujar Yayat menjawab GoRiau.com.

Dan atas putusan itu sebut Yayat, saat ini Alex melalui kuasa hukumnya akan menempuh jalur kasasi ke MA (Mahkama agung).

"Bila pihak Alex mengajukan kasasi atas putusan PT tersebut, maka kita juga akan melakukan hal yang sama. Kita siap kemanapun dia mau, walau hingga ke tingkt MA," pungkas Kasi Pidum Inhu itu tegas.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, sebelum divonis hukuman seumur hidup, terdakwa Alex, sang bandar narkoba kelas kakap di Inhu itu juga dituntut dengan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu.

Dengan demikian, vonis seumur hidup yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Rengat Guntoro Eka Sakti SH, MH yang dibantu hakim anggota Maharani Debora Manulang SH, MH dan lmmanuel MP Sirait SH tersebut secara langsung juga mengutkan tuntutan JPU.

Selain narkoba seberat 1 kg dan pil ekstasi, pecatan polisi itu juga didakwa dengan pasal kumulatif. Yaitu, kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, kepemilikan senjata api, tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***