JAKARTA - Pemerintah diminta segera mengevaluasi dan menghentikan kebijakan bebas visa bagi WNA ke Indonesia. Pasalnya, kebijakan itu dinilai telah menimbulkan keresahan bagi sebagian masyarakat. Apalagi, pada hari-hari belakangan ini semakin banyak TKA yang menyalahgunakan visa masuk tersebut untuk bekerja.

Hal tersebut diungkapkan Saleh Partaonan Daulay selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, FPAN, dapil Sumut II. "Fakta ini sebetulnya tidak bisa dibantah begitu saja. Kemenaker, imigrasi, dan kepolisian telah banyak melakukan penangkapan. Pemerintah harus sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini," paparnya.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa kebijakan bebas visa itu harus dicabut. Pertama, tujuan bebas visa untuk menaikkan kunjungan wisatawan mancanegara terbukti tidak berhasil. Data resmi yang dimiliki pohak imigrasi menunjukkan bahwa kunjungan orang asing ke Indonesia tahun 2016 ini terbukti menurun dibandingkan tahun lalu. Tercatat bahwa tahun 2015 jumlah kunjungan WNA adalah 8.256.490 orang. Sementara tahun 2016 ini menurun menjadi 8.278.819. Itu artinya ada penurunan.

"Kedua, kebijakan bebas visa itu telah menghilangkan potensi PNBP (penghasilan negara bukan pajak) sebesara 1,3 triliun. Dengan kebijakan bebas visa, penerimaan negara dari biaya penerbitan visa reguler dan on arrival menjadi hilang," ujarnya.

Ketiga, kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan terharap WNA yang masuk ke Indonesia belum maksimal. Akibatnya, ada banyak temuan dimana visa kunjungan wisata digunakan untuk kerja. Begitu juga, koordinasi antar kementerian lembaga terkait dinilai belum berjalan dengan baik.

Pemerintah diminta lebih fokus menciptakan lapangan kerja bagi WNI. Karena itu, investasi asing yang masuk semestinya dimaksimalkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi WNI. Dengan begitu, pengiriman TKI ke luar negeri bisa diminimalisir. ***