TELUKKUANTAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyegel papan reklame yang tidak membayar pajak pada tahun 2019 ini.

"Tim kita sudah turun sejak kemaren di seputaran Kota Telukkuantan. Di papan reklame yang tidak membayar pajak kita pasang pengumuman bahwa papan tersebut tidak bayar pajak dan diminta untuk segera membayarnya," ujar Jafrinaldi, Kepala Bapenda Kuansing, Rabu (3/7/2019) di Telukkuantan.

Dikatakan Jafrinaldi, langkah ini sengaja diambil oleh Pemkab Kuansing guna mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Bapenda Kuansing pun telah membentuk tim yang disebut Tax Service Ranger.

Setiap kali turun ke lapangan, Tax Service Ranger akan di-backup oleh Satpol PP dan Dinas PTSP Naker.

"Untuk tahap awal, kita razia di dalam kota dulu. Nah, tim ini terus berjalan sampai ke tingkat kecamatan. Bagi pengusaha papan reklame, kita minta untuk segera membayar pajak, kalau tidak ingin kita tindak," papar Jafrinaldi.

Penindakan terhadap papan reklame yang tak taat pajak didasarkan pada Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Tentang pajak dan retribusi daerah juga diatur pada Perda nomor 5 tahun 2011 yang kemudian dituangkan dalam Perbup nomor 46 tahun 2013.

Untuk tahun 2019, Bapenda Kuansing menargetkan pendapatan sebesar Rp400 juta pajak reklame. Jika semua pelaku usaha papan reklame taat pajak, maka Jafrinaldi yakin target tersebut akan tercapai.(Advertorial)