TELUKKUANTAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

Hal itu dilakukan seiring dengan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Prokes sangat diperlukan guna mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Dalam pelayanan tatap muka, kita menerapkan Prokes. Yakni, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak," ujar Jafrinaldi, Kepala Bapenda Kuansing, Rabu (3/6/2020) di Telukkuantan.

Dikatakan Jafrinaldi, setiap wajib pajak atau masyarakat yang berurusan di Bapenda Kuansing diwajibkan untuk memakai masker. Sejak pandemi Covid-19, Bapenda menjadi OPD wajib masker.

"Kita siapkan meja khusus di teras kantor. Jadi, pelayanan awal akan diberikan di luar kantor. Kalau sudah dipastikan aman, baru ke dalam," ujar Jafrinaldi.

Tidak hanya untuk masyarakat, para pegawai di Bapenda Kuansing juga diwajibkan untuk mengenakan masker. Menurut Jafrinaldi, masker bisa mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Untuk cuci tangan, kita sudah sediakan fasilitasnya di luar gedung. Masyarakat sebelum masuk diminta untuk mencuci tangan dulu," ujar Jafrinaldi.

Tidak hanya itu, Bapenda Kuansing juga menyediakan handsanitizer. Dimana, masyarakat dan para pegawai selalu siaga untuk menyemprotkan handsanitizer.

"Sehingga, dokumen yang dibawa masyarakat atau sebaliknya benar-benar steril," ujar Jafrinaldi.

Di sisi lain, Jafrinaldi juga mengimbau agar masyarakat memperhatikan jarak. Jangan sampai berdempet-dempet dalam ruangan, sebab bisa menimbulkan klaster baru.

"Kita imbau agar masyarakat menjaga jarak dalam berurusan di Bapenda Kuansing," tutup Jafrinaldi.(adv)