TEMBILAHAN – AS (22) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir (Inhil) karena membawa lari anak gadis yang masih di bawah umur.

AS membawa LS (14), dari Jalan Gerilya, Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil tanpa sepengetahuan orangtuanya pada 12 Oktober 2022.

Pelaku AS warga Kabupaten Samosir berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu di Jalan Martoba Empat, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki, Minggu (23/10/2022) mengatakan, pelaku AS berhasil diamankan pada 21 Oktober kemarin.

Diungkapkannya, sebelumnya orangtua korban berupaya mencari anaknya di sekitar Tembilahan Hulu menemui teman-teman korban. Namun tidak ada satupun yang tahu keberadaan LS.

Hingga akhirnya kedua orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat, pada 14 Oktober 2022.

"Pelaku AS berhasil kami amankan berbekal nomor handphone pelaku, yang diduga telah melakukan tindak pidana membawa kabur seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya," ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu Ricky mengungkapkan, motif pelaku membawa kabur korban karena mereka pacaran, akan tetapi tanpa sepengetahuan orangtua korban, pelaku membawa kabur.

Pelaku beserta barang bukti diamankan guna proses penyidikan di Polsek Tembilahan Hulu. Pelaku dikenai Pasal 332 ayat 1. "Apalagi anak ini (korban) masih dibawa umur," jelas Kapolsek Ricky.***