TELUKKUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menghentikan penanganan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bakal Calon Bupati Kuansing H. Halim

"Dihentikan proses penanganan pelanggaran karena tidak memenuhi syarat materil unsur pasal yang disangkakan," ujar Mardius Adi Saputra, Ketua Bawaslu Kuansing.

Dikatakan Adi, Bawaslu Kuansing bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/9/2020) malam. Rapat tersebut dihadiri langsung Kapolres Kuansing dan Kajari Kuansing. Selain itu, juga hadir Gakkumdu Provinsi Riau.

"Keputusannya dihentikan karena tidak terpenuhinya dua alat bukti. Di sisi lain, penanganan perkara hanya lima hari kalender," ujar Adi.

Dengan keterbatasan waktu tersebut, Bawaslu Riau telah berupaya bekerja semaksimal mungkin. Mulai dari penerimaan laporan pada Jumat, 11 September 2020.

Setelah mendapat laporan, Bawaslu langsung melakukan rapat bersama Gakkumdu. Penanganan dimulai pada Sabtu, 12 September 2020. Dimana, pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan pada Ahad, 13 September 2020.

"Pemanggilan pertama, pelapor tidak hadir. Kemudian, kami lakukan pemanggilan kedua pada Senin-nya. Lagi-lagi, pelapor tidak hadir. Waktu itu, yang hadir hanya KPU," ujar Adi.

Pada Selasa, 15 September 2020, Bawaslu kembali melayangkan undangan untuk pemanggilan ketiga. Pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu, 16 September 2020.

"Barulah pada panggilan ketiga, pelapor dan dua orang saksi datang. Pemeriksaan dilakukan pagi hingga sore hari," kata Adi.

Setelah pemeriksaan terlapor, Bawaslu langsung memeriksa Bakal Calon Bupati Kuansing Halim sebagai terlapor. Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari.

"Setelah pemeriksaan terlapor, Gakkumdu melakukan rapat gelar perkara. Keputusannya, perkara ini dihentikan karena tak cukup alat bukti," tutup Adi.***