BANGKINANG - Bawaslu Riau akan memberikan perhatian serius kepada pengguna media sosial, terutama kepada ASN agar tidak ikut menimbulkan gesekan-gesekan dengan memposting dukung-mendukung calon presiden maupun mendukung calon anggota DPRD.

Peringatan ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat diwawancara GoRiau usai mengikuti acara safari sinergitas pemilu tahun 2019 Forkopimda Riau bersama Forkopimda Kabupaten Kampar, Kamis (27/9/2018) malam tadi di rumah dinas Bupati Kampar.

"Kepada rekan-rekan pengguna media sosial, terutama kita menggarisbawahi betul kepada ASN untuk tidak ikut dalam menimbulkan gesekan-gesekan ditengah masyarakat dengan memposting, mengomentari, terutama seperti mengomentari status maupun meme-meme dukung mendukung calon presiden maupun untuk calon anggota DPRD," tegasnya.

Rusidi Rusdan ini juga menjelaskan bahwa Bawaslu Riau tidak melarang untuk para calon legeslatif berkampanye melalui media sosial. Namun Bawaslu Riau menegaskan dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian.

"Untuk kampanye di media sosial boleh ya, tetapi kita mengingatkan agar tidak menyebarkan ujaran kebencian, kemudian fitnah, hoaks dan juga yang bisa menyulut bangsa," ungkapnya.

Ia menambahkan dengan menjelaskan bahwa kampanye itu bukanlah saling menjelekkan di media sosial. Karena nanti yang menjadi tantangannya adalah terkait undang-undang ITE.

"Penyebaran kebencian, penyebaran fitnah, penyebaran provokasi bisa dikenakan undang-undang ITE. Na, ini kita harapkan masyarakat Kampar khususnya umumnya masyarakat Riau bijak menggunakan media sosial," ulasnya.

Untuk diketahui, sejak 23 September 2018 lalu bahwa masa-masa kampanye ini sudah dimulai. ***