BENGKALIS, GORIAU.COM - Pihak Bea Cukai menyerahkan sepenuhnya kasus insiden tewasnya Darmawan bin Jamaluddin, diduga tekong kapal penyelundup bawang merah ilegal dari Malaysia yang tertembak pada Sabtu (4/4/2015) lalu oleh tim patroli BC ke pihak Kepolisian. Sementara untuk proses hukum atas kasus penyelundupan, menjadi tugas BC untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan.

''Untuk kasus penyelundupannya, menjadi PR kami untuk melakukan penindakan. Sementara untuk kasus kematian korban yang terkena peluru, kita serahkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian dan kita menghargai proses hukum yang sedang ditangani,'' ujar Kakanwil Bea Cukai Riau Sumbar, Robi T dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Bengkalis, Senin (6/4/2015) sore.

Didampingi Kepala Bidang Penindakan Agus Wahyono dan Kepala Bea Cukai Bengkalis, Ade Irawan, Kakanwil menegaskan, dalam melakukan penghentian sarana pengangkut (kapal yang dicurigai melakukan penyeludupan bawang merah), tim patroli telah melakukan prosedur yang selama ini sudah baku dan menjadi prosedur tetap BC.

''Tim patroli telah memberikan peringatan dengan pengeras suara dan lampu sinar untuk minta kapal berhenti. Namun kapal tersebut tetap tidak berhenti dan malah ada upaya-upaya perlawanan dan ingin mencelakan tim patroli dengan menabrakkan kapal. Itu sudah beberapa kali upaya menabrak dilakukan sehingga mengakibatkan lambung kiri kapal patroli sobek,'' ujar Kakanwil. (ail)